Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan listrik. Dan menurut Dirjen Hubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan ada syarat tertentu kendaraan listrik wajib memiliki STNK. PokerOnline.
"Begini, kalau dari kami ada aturannya sendiri. Kalau motor listrik itu bentuknya sepeda, kecepatan di bawah 40 km/ jam nggak perlu didaftarkan," kata Budy saat ditemui usai acara Indonesia Road Safety Award di Hotel JW Mariot, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budy menegaskan jika dalam bentuk sepeda motor dan berkecepatan maksimal di atas 40 km/jam wajib didaftarkan STNKnya. "Enggak perlu buat kalau itu adalah sepeda. Kalau bentuknya sepeda motor, kecepatan bisa di atas 40 km/jam itu harus didaftarkan."
Pada kesempatan yang sama Budy juga mengatakan sepeda motor listrik Indonesia, Gesit juga harus didaftarkan jika menemui kondisi seperti yang ia sebutkan di atas. "Kalau bentuk sepeda motor, kecepatan bisa di atas itu, harus didaftar. Untuk Gesit Saya belum tau nih, kalau memang belum saya akan proaktif untuk segera diuji tipe," pungkas Budy. SakongOnline.
Menteri Perhubungan, Budi Karya menambahkan untuk uji tipe kendaraa listrik sudah sebagian besar rampung. "Sebagian sudah oke. Mobil Listrik pak Moeldoko sudah oke. Untuk motor listrik Gesit Lagi kami finalisasi. Satu dua minggu ya."
(sumber asli artikel ini dari oto.detik.com)
BBM : D88CBC90
WECHAT : inimaster
WHATSAPP : +85585754973
LINE : inimaster
0 komentar:
Post a Comment